Pedoman Pemberitaan Media Siber
Pedoman ini merupakan bagian dari komitmen kami terhadap jurnalisme yang bertanggung jawab dan berintegritas tinggi.
Ruang Lingkup
Pedoman Pemberitaan Media Siber ini berlaku bagi seluruh awak redaksi, kontributor, dan pihak yang bekerja sama dengan portal berita ini dalam memproduksi dan menyebarluaskan konten jurnalistik di ranah digital.
Prinsip Dasar
Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum.
Verifikasi & Keberimbangan
- Setiap berita wajib melalui proses verifikasi dari minimal dua sumber yang dapat dipercaya dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Pemberitaan wajib menyajikan perspektif berimbang dari semua pihak yang terlibat atau berkepentingan.
- Berita yang belum terverifikasi penuh harus diberi label yang jelas agar tidak menyesatkan pembaca.
- Foto, video, dan dokumen yang digunakan harus asli dan tidak dimanipulasi secara menyesatkan.
Kecepatan vs. Akurasi
Meski kecepatan adalah salah satu keunggulan media siber, akurasi tidak boleh dikorbankan. Redaksi berkomitmen untuk memperbarui berita secara transparan jika ditemukan informasi baru atau koreksi, dengan mencantumkan catatan pembaruan yang jelas.
Isi Buatan Pengguna
Portal ini tidak menerima isi buatan pengguna (UGC) tanpa kurasi. Semua konten yang dipublikasikan merupakan produk jurnalistik yang telah melalui proses editorial.
Iklan dan Konten Berbayar
Konten iklan, advertorial, dan konten berbayar lainnya wajib diberi label yang jelas dan tidak boleh disajikan seolah-olah merupakan konten editorial independen.
Hak Jawab & Koreksi
Wajib dilayani tanpa syarat, tidak dipungut biaya, dan dilaksanakan sesegera mungkin. Koreksi dilakukan secara transparan dengan mencantumkan bagian yang dikoreksi dan alasan koreksi.
Perlindungan Narasumber
Identitas narasumber yang meminta kerahasiaan wajib dilindungi. Narasumber anak-anak, korban kekerasan seksual, dan korban kasus sensitif lainnya mendapatkan perlindungan identitas penuh sesuai hukum yang berlaku.